TUGAS, WEWENANG, DAN KEANGGOTAAN LEMBAGA- LEMBAGA SISTEM KETATANEGARAAN MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

TUGAS, WEWENANG, DAN KEANGGOTAAN LEMBAGA- LEMBAGA SISTEM
KETATANEGARAAN MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

1. Komisi Pemilihan Umum

Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai beriku:
  • Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
  • Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
  • Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
  • Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
  • Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
  • Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
  • Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:

1. Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.

Periode 1999–2001
Sebelum Pemilu 2004, KPU dapat terdiri dari anggota-anggota yang merupakan anggota sebuah partai politik, namun setelah dikeluarkannya UU No. 4/2000 pada tahun 2000, maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non-partisan.

2001–2007
Pada awal 2005, KPU digoyang dengan tuduhan korupsi yang diduga melibatkan beberapa anggotanya, termasuk ketua KPU periode tersebut, Nazaruddin Sjamsuddin.

2007–2012
Selanjutnya setelah 7 (tujuh) peringkat teratas anggota KPU terpilih, disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada tanggal 9 Oktober 2007. Namun hanya 6 (enam) orang yang dilantik dan diangkat sumpahnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Oktober 2007. Sedangkan pelantikan Prof. Dr. Ir. Syamsulbahri M.S. tertunda karena sempat terlibat persoalan hukum. Selanjutnya, Syamsulbahri dilantik terpisah pada 27 Maret 2008. , setelah ia dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur. 

2012–sekarang
Berikut ini merupakan daftar 7 anggota KPU yang telah dilantik bersama 5 anggota Bawaslu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis, 12 April 2012.

Ketua: Juri Ardiantoro, M.Si., Ketua KPU DKI Jakarta (menggantikan Husni Kamil Manik yang telah wafat).
Ida Budhiati, S.H., M.H., Ketua KPU Jawa Tengah.
Sigit Pamungkas, S.IP., MA., Dosen FISIPOL UGM Yogyakarta.
Arief Budiman, S.S., S.IP., MBA., Anggota KPU Jawa Timur.
Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, S.IP., M.Si., Ketua KPU Jawa Barat.
Drs. Hadar Nafis Gumay, Pegiat LSM/Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro).


2. BPK

BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Wewenang BPK:
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:

  1. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
  2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
  3. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
  4. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
  5. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  6. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  7. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. Membina jabatan fungsional Pemeriksa;
  9. Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
  10. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.

Keanggotaan:
BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam sidang Anggota BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

Periode 2014-2019
Pada tanggal 16 Oktober 2014 Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengambil sumpah jabatan lima anggota BPK periode 2014 - 2019 yakni Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Azis, Rizal Djalil, Achsanul Qosasi, dan Eddy Mulyadi Soepardi. Kelima Anggota BPK RI yang terpilih tersebut menggantikan lima orang Anggota BPK RI periode 2009-2014 yang telah berakhir masa jabatannya. Setelah mengucapkan sumpah jabatan tersebut, maka keanggotaan BPK RI saat ini berjumlah 9 orang yakni:

  • Dr. H. Harry Azhar Azis, M.A (Periode 2014 - 2019) - Ketua
  • Drs. Sapto Amal Damandari,Ak., C.P.A. (Periode 2013 - 2018) - Wakil Ketua
  • Dr. Agung Firman Sampurna,S.E., M.Si. (Periode 2013 - 2018) - Anggota I
  • Agus Joko Pramono,M.Acc., Ak. (Periode 2013 - 2018) - Anggota II
  • Prof. Dr. Eddy Mulyadi Supardi (Periode 2014 - 2019) - Anggota III
  • Dr. H. Rizal Djalil (Periode 2014 - 2019) - Anggota IV
  • Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak, MM, CPA (Periode 2014 - 2019) - Anggota V
  • Dr. Bahrullah Akbar,B.Sc., Drs., S.E., M.B.A. (Periode 2011 - 2016) - Anggota VI
  • Achsanul Qosasi (Periode 2014 - 2019) - Anggota VII

3. Presiden

Tugas Presiden:

Tugas Presiden adalah menjalankan pemerintahannya sesuai dgn UUD dan UU. Adalah tugas Presiden juga untuk memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu.

Wewenang, dan hak Presiden antara lain:
  1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
  2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).
  5. Menetapkan Peraturan Pemerintah.
  6. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  7. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  8. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
  9. Menyatakan keadaan bahaya.
  10. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  11. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  12. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  13. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
  14. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
  15. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR.
  16. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
  17. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
  18. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.

4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Tugas dan wewenang DPR antara lain:
  1. MembentukUndang-Undangyang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  2. Membahas dan memberikan persetujuanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  3. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
  4. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
  6. Memilih anggotaBadan Pemeriksa Keuangandengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
  8. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatandan pemberhentian anggotaKomisi Yudisial.
  9. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
  10. Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan.
  11. Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.
  12. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negaralain.Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

5. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Tugas, Wewenang, dan Hak MPR antara lain :

  1. Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar).
  2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
  4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  5. Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
  6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.

Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler.Perubahan (Amandemen)UUD 1945membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkanGBHN. Selain itu, MPR tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. Hal ini berimplikasi pada materi dan status hukum Ketetapan MPRS/MPR yang telah dihasilkan sejak tahun 1960 sampai dengan tahun 2002. Saat ini Ketetapan MPR (TAP MPR) tidak lagi menjadi bagian dari hierarkhi Peraturan Perundang-undangan.

7. DPD

Tugas dan wewenang DPD seperti berikut:

1)   Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah.

2) Mengusulkan rancangan undang-undang kepada DPR.

3)   Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK, secara tertulis sebelum dilaksanakan pemilihan.

4)   Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

5)   Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah.

·         Keanggotaan DPD

Berdasarkan Pasal 221 UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR DPR DPD dan DPRD, DPD terdiri atas wakil-wakil Daerah Provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum . Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluru anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota dari DPR. Keanggotaan dari DPD diresmikan oleh keputusan dari presiden. Anggota DPD berdomisili pada daerah yang pemilihannya dan selama sidang bertempat tinggal di ibu kota negara Republik Indonesia. Masa jabatan dari anggota DPD ialah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPD mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPD.

8.       Mahkamah Agung (MA)

Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung (MA)

·         Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.

·         Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.

·         Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.



Keanggotaan Mahkamah Agung (MA) :

Mahkamah Agung terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, beberapa orang Ketua Muda dan beberapa Hakim Anggota, dibantu oleh seorang Panitera dan beberapa orang Panitera Pengganti. Pembagian tugas antara hakim-hakim Mahkamah Agung ditentukan oleh Ketua Mahkamah Agung. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorang Ketua Muda dibantu oleh beberapa Hakim Anggota. Dalam hal kekurangan anggota untuk menjalankan pekerjaan, maka Panitera dapat melakukan pekerjaan anggota, artinya turut dalam sidang sebagai Hakim Anggota. Selain itu ditentukan pula bahwa pada Mahkamah Agung ada seorang Jaksa Agung Muda.

9.       Komisi Yudisial (KY)

Wewenang Komisi Yudisial:

1.Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan

2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim

3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung

4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Tugas Komisi Yudisial:

1. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung

2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung

3. Menetapkan calon Hakim Agung

4. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.

·         KEANGGOTAAN

Berdasarkan  Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Susunan Keanggotaan Komisi Yudisial sebagai berikut :

1. Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota.

2. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap Anggota.

3. Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota.

4. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara.

5. Keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas:

a.       2 (dua) orang mantan hakim;

b.      2 (dua) orang praktisi hukum;

c.       2 (dua) orang akademisi hukum; dan

d.      1 (satu) orang anggota masyarakat.

6. Pimpinan Komisi Yudisial dipilih dari dan oleh Anggota Komisi Yudisial.

7. Ketentuan mengenai tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial diatur oleh Komisi Yudisial.

10. mahkamah konstitusi (MK)

Wewenang mahkamah konstitusi menurut UUD 1945, yaitu :

(1) Wewenang mahkamah konstitusi untuk mengadilai pada tingakat pertama dan terakhir yang dalam putusannya bersifat final.

(2) Wewenang mahkamah konstitusi untuk menguji UU tehadap UUD 1945.

(3) Wewenang mahkamah konstitusi untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.

(4) Wewenang mahkamah konstitusi untuk memutus pembubaran partai politik.

(5) Wewenang mahkamah konstitusi untuk memutus perselisihan yang terjadi atas hasil dari proses pemilu yang berlangsung.

(6) Wewenang mahkamah konstitusi untuk memberi putusan atas pendapat DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mengenai dugaan pelanggaran Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD.





Secara khusus wewenang mahkmah konstitusi diatur dalam UU mahkamah konstitusi pasal 10, yaitu :

(1) Wewenang mahkamah konstitusi untuk menguji UU terhadap UUD 1945.

(2) Wewenang mahkamah konstitusi untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.

(3) Wewenang mahkamah konstitusi untuk memutus pembubaran partai politik.

(4) Wewenang mahkamah konstitusi untuk memutus perselisihan yang terjadi akibat hasil dari pemilihan umum.

(5) Wewenang mahkamah konstitusi untuk memberi putusan atas pendapat dari DPR mengenai presiden atau wakil presiden yang diduga melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, penyuapan, korupsi, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.



Memutus pendapat DPR atas impeachment (tuduhan) yang dilakukan oleh presiden dan atau wakil presiden tetap merupakan wewenang mahkamah konstitusi dan sifat putusan mahkamah konstitusi secara yuridis tetap merupakan peradilan pertama dan terakhir serta final karena tidak ada lembaga lain yang akan melakukan review lagi terhadap putusan yang telah dijatuhkan mahkamah konstitusi.





Mahkamah konstitusi yang telah menyatakan seorang presiden atau wakil presiden telah bersalah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana dugaan atas pendapat DPR yang diajukan ke mahkamah konstitusi, putusan tersebut tetap mengikat kepada setiap lembaga negara termasuk badan peradilan pidana biasa. Jika putusan mahkamah konstitusi tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum bagi lembaga-lembaga lain, ada kemungkinan seorang presiden atau wakil presiden yang telah dinyatakan bersalah oleh mahkamah konstitusi, ketika diajukan lagi di depan peradilan pidana, presiden atau wakil presiden dapat dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuduhan.
Previous
Next Post »